TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM
DOSEN/ASISTEN :
- Menyerahkan jadwal kegiatan praktikum, satu minggu sebelum praktikum dilaksanakan kepada kepala laboratorium (Ka. Lab).
- Menyerahkan rincian biaya praktikum , minimal satu bulan sebelum praktikum dilaksanakan kepada Ka. Lab.
- Menyerahkan daftar kebutuhan bahan / alat yang akan dipakai, satu hari sebelum praktikum dilaksanakan kepada petugas lab.
- Menjaga kebersihan peralatan dan ruangan lab sewaktu dan sesudah melaksanakan praktikum.
- Menggunakan laboratorium untuk keperluan penelitian atau keperluan lain diluar jam praktikum yang telah terjadwal, diharap mengajukan permohonan tertulis kepada Ka. Lab. Satu minggu sebelum perlaksanaan.
PLP/TEKNISI :
- Menyiapkan bahan/alat untuk praktikum, satu jam sebelum praktikum dimulai.
- Menjaga kebersihan peralatan dan ruang lab sevelum dan sesudah pelaksanaan praktikum.
- Menginvestasi bahan/alat laboratorium.
- Menginvestasi bahan/alat yang akan dipakai praktikum.
- Mengkoordinasi peminjaman alat oleh dosen/asisten yang telah mengajukan permohonan Ka. Lab. Dengan tembusan kepada Ka. Jur.
- Mengoordinir kartu praktikum mahasiswa.
MAHASISWA/PRAKTIKAN :
- Setiap praktikan diharuskan menandatangani daftar hadir, sebelum praktikum dimulai.
- Setiap kelompok praktikum, sebelum dimulai percobaannya terlebih dahulu menghadap dosen/asisten yang bersangkutan.
- Apabila praktikum terlambat 15 menit sesudah praktikum dimulai, praktikan tersebut tidak diperkenankan menandatangani daftar hadir maupun melaksanakan percobaanya.
- Setiap praktikan wajib memiliki buku penuntun praktikum dan kartu hasil praktikum.
- Selama praktikum harus memakai jas lab.
- Selama praktikum/melaksanakan percobaan, dianggap telah siap dengan percobaan yang akan dilaksanakan mengetahui teorinya. Dilarang mempelajari buku penuntun diruang lab.
- Sewaktu-waktu sebelum percobaan dimulai, diadakan kuis.
- Setiap selesai melaksanakan percobaan, praktikan diharuskan melapor kepada dosen/asisten yang bersangkutan sebagai bukti bahwa praktikumnya diakui dengan sah.
- Kartu hasil praktikum tidak diperkenankan dibawa pulang, serahkan kembali kepada petugas lab.
- Untuk praktikum selanjutnya, kartu hasil praktikum dapat diambil dipetugas lab. Sesudah melaksanakan percobaan.
- Selesai praktikum, kembalikan alat-alat ketempat semula dalam keadaan kering dan bersih, dan pengembalian alat-alat tersebut harus sepengatahuan dosen/asisten yang bersangkutan.
- Praktikan harus membuat laporan sesuai dengan percobaanya.
- Kerusakan atau kehilangannya alat-alat yang disebabkan oleh kecerobohan praktikan, maka praktikan harus mengganti dengan alat yang sama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 14 hari dari waktu kejadian tersebut.
- Apabila melanggar tata tertib di atas dan tergantung dari semacam dan sifat pelanggarannya, maka akan dikeluarkan dari ruang lab. atau tidak diperkenankan mengikuti praktikum selanjutnya.
Bandarlampung, 5 Maret 2015
Ka. Lab. Teknik Komputer
Misfa Susanto, S.T., M.Sc., Ph.D
NIP : 197105251999031001